Demikian disampaikan
Pemimpin Kantor Cabang BRI Veteran Jakarta Didik Triharyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
"Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Veteran Jakarta sebagai langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata Didik.
Menurut Didik, Bank ?BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Didik menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Bank BRI senantiasa pro-aktif dalm pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan Relation Manager Bank BRI Frengki Hasoloan Sianturi sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif senilai Rp 122 miliar.
“FHS (Frengki Hasoloan Sianturi) selaku Relation Manager salah satu bank pemerintah,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius Despinola kepada wartawan, Senin malam, 17 November 2025.
Antonius menegaskan dasar penetapan tersebut, yakni adanya dua alat bukti yang cukup. Ia mengkonfirmasi bahwa Relation Manager yang jadi tersangka dalam kasus korupsi ini merupakan pegawai Bank BRI.
Selain Frengki, Kejari Jakpus juga menjerat Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, dan Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: