Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 11 November 2025, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Budi kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Tomi Rianto selaku wiraswasta, Siti Nurjanah selaku IRT, Kartini Buchari selaku IRT, Lilis Aisyah selaku IRT, dan Debi selaku marketing Estate Millenium City yang merupakan rumah Hergun di Bogor C1/18 Cluster Carlton.
KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
BERITA TERKAIT: