Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sangat menantikan langkah konkret KPK pada tahun 2026, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2026.
Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026), Ketua PK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.
Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Boyamin menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: