Abu Janda dilaporkan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Defrizal.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Lanjut Defrizal, fakta di lapangan menyebut bahwa masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelas Defrizal.
Itu sebabnya, Defrizal berharap dengan adanya pelaporan itu tidak ada upaya main hakim sendiri kepada Abu Janda.
Adapun, dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 UU 1/2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
BERITA TERKAIT: