KPK Diminta Tahan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 28 Oktober 2025, 16:31 WIB
KPK Diminta Tahan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI
Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan yang telah merugikan negara mencapai Rp 28,38 miliar.

Desakan itu disuarakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak) mengingat Satori yang merupakan anggota DPR dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra, sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

Desakan itu disampaikan Gerpak saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

"KPK harus segera menahan Satori dan Heri Gunawan. KPK tidak perlu takut tekanan," kata Muhammad Fikri Fauzi, Koordinator Lapangan Gerpak dalam orasinya.

Fikri menilai pengusutan kasus korupsi CSR BI berlarut-larut dan terkesan berjalan di tempat hingga sekarang.

"Padahal masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut," katanya.

Menurut Fikri, dengan penahanan kedua tersangka tersebut, maka kasus korupsi CSR BI dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, dengan perkaranya mulai disidangkan, dapat mengungkap skandal praktik gratifikasi berjamaah yang dilakukan oleh 47 Anggota Komisi XI Periode 2019-2024 dari 9 fraksi. 

"Mayoritas Anggota DPR menerima kucuran dana CSR BI lewat yayasan-yayasan yang mereka kelola sendiri, tidak hanya Satori dan Heri Gunawan," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA