Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua pegawai BI sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Kedua saksi tersebut adalah Irwan selaku Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset BI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024.
Keduanya diduga mengajukan proposal dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi, lalu menerima dana dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya pada periode 2021–2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial.
Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset dan investasi.
Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi dalam laporan rekening.
Hingga kini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
BERITA TERKAIT: