Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Ilham (19) sedang duduk sendirian di atas motor.
Ilham dihampiri RAT yang berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Saat sedang berbincang, muncul AJ yang menyakinkan korban bahwa RAT merupakan ‘orang pintar’.
“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.
Ilham yang terkena tipu muslihat, diminta mengendarai sepeda motornya. Namun di tengah jalan, kembali dihentikan kedua pelaku yang berpura-pura menakut-nakuti korban, dengan dalih akan tertimpa nasib buruk.
"Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial," kata Danang.
Kemudian, paku tersebut dibungkus menggunakan uang kertas milik korban. Lalu, korban diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut ke suatu tempat yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi mereka berhenti.
"Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Danang.
Danang menyebut motif di balik aksi pencurian ini terkait masalah ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana masing masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT: