Heri Gunawan Kasih Uang Rp2 Miliar Plus Mobil Mewah ke Teman Perempuannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Oktober 2025, 18:17 WIB
Heri Gunawan Kasih Uang Rp2 Miliar Plus Mobil Mewah ke Teman Perempuannya
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan disebut memberikan seorang perempuan bernama Fitri Assiddikk uang lebih dari Rp2 miliar dan satu unit mobil mewah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Fitri Assiddikk sudah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 20 Oktober 2025.

Fitri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saksi hadir saudari FA (Fitri Assiddikk) didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari suadara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," kata Budi kepada wartawan.

Budi mengungkapkan, Fitri Assiddikk yang merupakan temannya Heri Gunawan, diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan satu unit mobil Hyundai Palisade senilai sekitar Rp1 miliar.

"Selain itu, saudara HG (Heri Gunawan) juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer. Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," pungkas Budi.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA