Dirjen Kesehatan Lanjutan Turut Digarap KPK di Kasus RSUD Koltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 November 2025, 17:47 WIB
Dirjen Kesehatan Lanjutan Turut Digarap KPK di Kasus RSUD Koltim
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

“Hari ini tim penyidik memeriksa Azhar Jaya selaku Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes yang saat ini sudah berganti menjadi Dirjen Kesehatan Lanjutan sebagai saksi. Azhar Jaya sudah hadir di KPK sejak pukul 09.51 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 6 November 2025.

Lanjut dia, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra cabang Jakarta, Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan Nugroho Budiharto selaku Direktur PT Patroon Arsindo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA