Arukki akan segera mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus itu.
“Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak,” kata Ketua Umum Arukki Marselinus Edwin Hardhian kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Diketahui, Arukki telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat 15 Mei 2026.
Kata Marselinus, KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut tersangka kasus tersebut.
"Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum," katanya.
Menurut dia, kesan tersebut didapatkan pihaknya karena dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, yakni Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan oleh KPK hingga kini.
“Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu,” katanya.
Marselinus menilai lambannya KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, membuka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Maka semestinya ditahan agar tidak membuka buka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: