Kuasa Hukum PT Position, Indra R Maasawet menegaskan, perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada aparat penegak hukum.
"PT Position tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindakan 11 individu tersebut. Kami berkomitmen mematuhi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan," ujar Indra dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, mayoritas masyarakat Maba Sangaji menolak aksi yang dilakukan 11 individu tersebut dan mendukung keberlanjutan operasi tambang.
Dukungan itu tertuang dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain surat pernyataan penolakan aksi dari warga Maba Sangaji, notulensi hasil pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, serta data profil pelaku yang dinilai bukan perwakilan resmi masyarakat.
"PT Position justru menjadi korban akibat tindakan melanggar hukum yang berdampak pada penghentian sementara operasi, kerugian ekonomi, hingga penyebaran informasi palsu," jelas Indra.
Indra juga mengklarifikasi kabar yang menyebutkan PT Position terafiliasi dengan pejabat publik, baik dalam bentuk kepemilikan saham, jabatan di perusahaan, maupun hubungan istimewa.
"Semua keputusan perusahaan diambil secara profesional dan independen sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Sebanyak 11 warga Maba Sangaji sebelumnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan. Peristiwa tersebut bermula dari aksi protes masyarakat terhadap aktivitas tambang nikel pada Mei 2025.
BERITA TERKAIT: