Mantan Dirut Perhutani Dicecar KPK Soal Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Oktober 2025, 10:42 WIB
Mantan Dirut Perhutani Dicecar KPK Soal Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan sebagai pendalaman materi kasus ini. Wahyu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 10 Oktober 2025. Selain itu kata Budi, tim penyidik juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini. KPK juga telah menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai tersangka. Mereka adalah yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Budi menuturkan ada kemungkinan mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.

Kasus ini terungkap karena PML diduga melakukan wanprestasi pada tahun 2018-2019 dengan tidak membayar PBB dan pinjaman dana reboisasi, namun oknum di PT Inhutani V tetap mengakomodasi permintaan perusahaan tersebut. []

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA