"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di KPK Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Selain Komut Inhutani V, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya, yakni Wardiono selaku staf PT PML, Ong Lina selaku staf SB Grup, dan Martua Hamonangan selaku karyawan PT Inhutani V.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT PML, dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
BERITA TERKAIT: