Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Raffles sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
"Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain itu, seorang saksi lainnya, yakni Kamsiya selaku swasta didalami soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara.
"Kemudian terhadap saudara SA (Sudirman Amran) manager accounting PT PML, diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani," pungkas Budi.
Raffles juga merupakan sosok yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, dia dilepaskan KPK.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
BERITA TERKAIT: