
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu, 24 September 2025.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta.
“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang.
Dalam kasus ini, mantan Mandikbudristek Nadiem Makarim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: