Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai memeriksa para saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor, dan penyitaan barang, aset, serta uang.
"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 September 2025.
Kelima tersangka adalah Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
Selanjutnya, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: