KPK:

Diskresi Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Tabrak UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 September 2025, 21:33 WIB
Diskresi Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Tabrak UU
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Diskresi Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama (Menag) melakukan pembagian kuota tambahan haji 2024 disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Yaqut sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 1 September 2025.

"Saksi didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 2 September 2025.

Tim penyidik, kata Budi, mendalami alasan-alasan Yaqut melakukan diskresi pembagian kuota 50:50, sedangkan secara aturan 92 persen untuk kuota haji reguler, dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

"Berbenturan (diskresi Yaqut dengan UU)" pungkas Budi.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA