Gubernur Ria Norsan Diduga KPK Terlibat Korupsi Jalan Mempawah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Agustus 2025, 10:14 WIB
Gubernur Ria Norsan Diduga KPK Terlibat Korupsi Jalan Mempawah
Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)
rmol news logo Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terindikasi kuat terlibat kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Sebagai bupati Mempawah saat proyek berlangsung, Ria Norsan mustahil tidak terlibat.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan yang ada di kabupaten, kepala daerah pasti mengetahui baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Asep mengatakan agar keterlibatan Ria Norsan makin terang, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Kamis pekan lalu, 21 Agustus. Dalam pemeriksaan penyidik mencecar Ria terkait perannya sebagai bupati.

"Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk diminta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui (peran dan keterlibatannya) ini sedang kita melakukan pendalaman," terang Asep.

Dia mengakui tim penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti lain yang mengarah pada keterlibatan Ria Norsan. Kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 ditaksir merugikan negara Rp 40 miliar.

"Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan itu baru sampai pada tahap pelaksanaan. Nah ini kami sedang berupaya untuk menggali," ungkap Asep.

Ia memastikan KPK tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika pengumpulan bukti rampung.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," pungkas Asep.

Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi mereka adalah Abdurrahman selaku pejabat pembuat komitmen, Idi Syafriadi selaku ketua kelompok kerja pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin direktur utama PT Adhitama Borneo Prima.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA