Fiona Mantan Staf Nadiem Sudah 6 Jam Diperiksa Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 05 Agustus 2025, 15:45 WIB
Fiona Mantan Staf Nadiem Sudah 6 Jam Diperiksa Kejagung
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani/Ist
rmol news logo Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa 5 Agustus 2025.

Fiona diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi pendidikan.

Sejak tiba pukul 09.00 WIB, hingga saat ini Fiona masih menjalani pemeriksaan 

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya berhubungan dengan empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebelumnya.

"Hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya," kata Indra kepada wartawan.

Selain di Kejagung, Fiona juga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Adapun keempat tersangka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Berikutnya Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA