Terduga Pelaku Pelecehan Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 12:52 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan Belum Ditahan, Orang Tua Korban: Kami Ingin Keadilan!
Ilustrasi pelecehan/Net
rmol news logo Kasus dugaan pelecehan seksual siswi di SMK Waskito Tangerang Selatan jalan di tempat. Terduga pelaku yang merupakan senior korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan para korban.

Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada bulan Mei 2025 lalu. Ada tiga siswi sekaligus korban yang telah melapor.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," kata orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia bahkan mengaku telah mendengar pelaku diduga meminta perlindungan Komisi II DPRD Tangsel melalui pertemuan dengan pengacara pelaku.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Tangsel seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah," jelasnya.
 
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa," keluhnya.

Kasus ini pun menyita perhatian pengamat hukum, Fajar Trio yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito itu masih lemah.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Fajar.
 
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik bisa melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Fajar merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
 
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri," kritiknya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun dugaan intervensi dari DPRD terkait. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA