Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dilakukan secara maraton selama dua hari, yakni Selasa, 11 Agustus 2026, dan Rabu, 12 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dari penggeledahan itu kata Budi, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Selain itu, Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ungkap Budi.
Temuan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," pungkas Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lainnya. Sedangkan sprindik ketiga merupakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Dalam pengembangannya, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar 530 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp9,5 miliar dari salah satu saksi. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar 150 ribu dolar AS dari penggeledahan di dua tempat dari milik faskus.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan suap tersebut.
BERITA TERKAIT: