Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Lewat akun X resminya., Lukman menyarankan agar Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.
Sementara itu, pada tahun yang sama namun di bulan berbeda, digelar Pemilu Sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," kata Lukman lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.
Selanjutnya, pada tahun 2031 barulah dilaksanakan Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dengan masa jabatan penuh lima tahun. Sejak itu, Pemilu Daerah akan berlangsung secara reguler setiap lima tahun.
Menjawab potensi pelanggaran konstitusi akibat masa jabatan DPRD yang tidak genap lima tahun, Lukman menyebut hal itu sebagai bagian dari “hukum transisi” atau transition norm yang dapat diatur dalam undang-undang sebagai masa peralihan menuju sistem Pemilu yang stabil.
“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031,” jelasnya.
Terkait pilkada, Lukman menyebut tidak perlu diadakan pada 2029. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut dapat digantikan oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pemilu Daerah serentak pada 2031.
Lukman menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan MK secara penuh, sekaligus menghindari potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.
BERITA TERKAIT: