Kementerian ATR/BPN Perjelas Manfaat Swasta Pegang PSN di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Februari 2026, 00:37 WIB
Kementerian ATR/BPN Perjelas Manfaat Swasta Pegang PSN di MK
Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MKRI)
rmol news logo Pemerintah berencana memberikan kewenangan penuh pemegang proyek strategis nasional (PSN) kepada Badan Usama Milik Negara (BUMN). Namun rencana itu justru berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam sidang lanjutan atas Perkara Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan manfaat yang diperoleh dari pengelolaan PSN oleh pihak swasta.

Perkara ini menguji UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII).

Dalam sidang keempat hari ini, beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden atas dalil para Pemohon terkait uji konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana yang mewakili pemerintah menyebutkan, kriteria dan jenis proyek untuk kepentingan umum harus memiliki dasar pertimbangan sosial dan ekonomi yang jelas dan bukan berdasarkan kehendak penguasa atau permintaan badan usaha.

Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021), Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.  

Badan usaha strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang dimaksud dalam beleid tersebut, adalah swasta yang dalam melaksanakan program ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Keterlibatan badan usaha atau investasi swasta terutama untuk PSN yang memiliki nilai komersial, sedangkan APBN fokus untuk investasi infrastruktur dasar,” jelas Suyus dalam sidang keempat yang dipimpin oleh Ketua MK RI Suhartoyo, di Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu, dia juga menerangkan pokok permohonan para Pemohon atas dalil Pasal 19A ayat (1), Pasal 19B, dan Pasal 19C dalam Pasal 123 angka 5 Lampiran UU 6/2023. 

Suyus menjelaskan, frasa “Instansi yang memerlukan tanah” dalam Pasal 19A ayat (1) dan Pasal 19B merujuk pada definisi “Instansi” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2012. Yakni, lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, serta badan hukum milik negara atau BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.

”Sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap diselenggarakan oleh Pemerintah dan tidak terdapat pergeseran kewajiban perlindungan hak konstitusional kepada badan hukum privat sebagaimana didalilkan para Pemohon,” urainya.

Kemudian Suyus juga memberikan keterangan terhadap dalil para Pemohon atas konstitusionalitas Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 138 ayat (2) Lampiran UU Cipta Kerja, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. 

Menurutnya, hak menguasai negara memberikan suatu interpretasi autentik sebagai hubungan hukum yang bersifat publik semata. Sehingga dalam konteks hak pengelolaan (HPL) dalam klasifikasi hak-hak penguasaan atas tanah, tidak dikategorisasi sebagai golongan hak-hak atas tanah seperti dimaksud Pasal 16 UU 5/1960. 

Sebab status penguasaannya bersifat publik yang tidak memutus relasi konstitusional tanah dengan negara. Oleh karenanya, pemegang hak pengelolaan memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadakan tindakan pengurusan dan pengelolaan tanah negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

”Pemberian Hak Pengelolaan kepada suatu badan, termasuk Badan Bank Tanah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, merupakan pelaksanaan fungsi “mengelola” dari Hak Menguasai Negara tersebut,” tuturnya. 

“Oleh karena itu, pemberian Hak Pengelolaan tidak menghapus dan tidak mengalihkan hak penguasaan negara, Badan Bank Tanah hanya menjalankan sebagian fungsi administratif dalam pengelolaan tanah untuk kepentingan umum,” demikian Suyus menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA