Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Windy Idol dan Kakaknya Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Juni 2025, 11:42 WIB
Windy Idol dan Kakaknya Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol/RMOL
rmol news logo Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakak kandungnya, Rinaldo Septariando B kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 18 Juni 2025, tim penyidik kembali memanggil Windy Idol dan kakak kandungnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Windy Idol sebelumnya batal dipanggil sebagai saksi pada Selasa 27 Mei 2025.

Windy Idol diketahui sudah diperiksa pada Kamis 24 April 2025. Selain itu, KPK juga telah memanggil kakak kandung Windy Idol pada Rabu 21 Mei 2025.

Pada Selasa 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. 

Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA