Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan modus operandi soal pemerasan.
"LSN mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Mei 2025.
Setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi AR untuk meminta waktu bertemu.
Maksud pertemuan itu, kata Syahron, LSN ingin meminta konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH.
"Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati dan LSN meminta uang Rp5 juta, setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi ,terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," kata Syahron.
Sesaat kemudian tim intelijen langsung menangkap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui berasal dari Jaksa AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP diamankan," kata Syahron.
Kini, barang bukti dan LSN sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: