Mereka adalah IHB, UAB, IH, dan AQ yang diamankan oleh petugas Imigrasi saat melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 23 April 2025.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana terhadap empat WNA asal Pakistan, IHB laki-laki 45 tahun, UAB laki-laki 31 tahun, IH laki-laki 42 tahun, dan AQ laki-laki 23 tahun. Keempat WN Pakistan diduga berikan informasi tidak benar kepada petugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, lantas menuturkan kronologi penangkapan.
"Petugas Inteldakim melakukan kegiatan rutin patroli keimigrasian di Wilayah Jakbar Tamansari, petugas mendapati empat orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan menarik perhatian petugas. Petugas kemudian ikuti WNA tersebut dan pemantauan, lalu masuk ke tempat tinggal tersebut untuk memeriksa keimigrasian," kata Arief.
Benar saja, saat diperiksa, keempatnya melanggar Pasal 123 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) palsu atau dipalsukan untuk digunakan sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk IHB, UAB, dan IH menggunakan izin tinggal terbatas Investor KITAS PMA (Kartu Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing) E28A.
Padahal berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas, perusahaan atau PT yang menjadi sponsor setiap warga asing beserta investasi yang dilakukan ternyata fiktif atau tidak ada.
Bahkan, ketiganya juga tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya.
Tak hanya itu, ketiganya juga terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.
Sementara untuk AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.
"(AQ) diduga melanggar Pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Arief.
Atas perbuatannya itu, empat WNA asal Pakistan itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menambahkan, tiga WNA berinisial IHB, UAB, IH sudah berada di Indonesia selama 2 bulan.
"Yang satu orang ini (AQ) sudah dari bulan Februari masuk ke Indonesia dan kegiatannya di sini tidak jelas karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas (aktivitasnya). Jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol, dan kembali ke penginapannya," jelas Suhud dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.
BERITA TERKAIT: