Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diadili Kasus Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Maret 2026, 15:02 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diadili Kasus Pemerasan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Berkas perkara dinyatakan lengkap, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Maret 2026, penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan iga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)" kata Budi kepada wartawan.

Ketiga orang tersangka dimaksud adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp106 miliar.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA