KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 Maret 2026, 18:33 WIB
KPK Ultimatum Salisa Asmoaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo KPK melayangkan ultimatum kepada pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji untuk tidak menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi importasi barang yang tengah disidik.

“Kami selalu menekankan dan mengimbau, jangan sampai menghilangkan bukti-bukti. Kalau ada, segera diserahkan kepada kami. S (Salisa) dan BBP (Budiman Bayu Prasojo) berkelompok,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 1 Maret 2026.

KPK tidak menutup kemungkinan menambah jumlah tersangka dalam kasus importasi ini, tidak terkecuali status hukum Salisa. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

"Ketika ditemukan kecukupan alat bukti terhadap perbuatan oknum-oknum ini, maka segera kita tetapkan (tersangka),” kata Asep.

Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur.

Bayu kemudian resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house.

Penyidik KPK kemudian menemukan safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Uang itu diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai, sementara Bayu disangkakan menerima gratifikasi terkait kegiatan importasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 yang diumumkan secara resmi sehari kemudian.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA