KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Februari 2026, 10:04 WIB
KPK Bakal Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi di Imigrasi Terkait TCL
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun, perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pelapor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) bersifat tertutup.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka identitas pelapor maupun isi laporan. Meski demikian, setiap laporan tetap melalui proses telaah dan analisis internal.

"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor," terang Budi.

Ia menjelaskan, tahapan penanganan dumas meliputi verifikasi awal, analisis, hingga penentuan langkah lanjutan sesuai hasil telaah.

"Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa pada tahap awal, KPK tidak akan membuka informasi terkait permintaan keterangan atau langkah lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Nah tentu dalam tahapan ini kami tidak membuka jika memang ada permintaan keterangan atau apapun bentuknya dalam rangka pulbaket atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkas Budi.

Isu ini mencuat setelah seorang WN Singapura berinisial TCL yang diduga bermasalah dalam dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan hanya dikenai sanksi administratif oleh Imigrasi Jakarta I. Keputusan tersebut memicu pengaduan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) ke KPK atas dugaan adanya gratifikasi. Penanganan itu dinilai berbeda dengan kasus WNA lain di Bali yang langsung dideportasi dan masuk daftar hitam. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA