Niat Nagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Dituduh Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 15 April 2025, 23:31 WIB
Niat Nagih Utang, Seorang Pengusaha Justru Dituduh Pemerasan
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Seorang pengusaha bernama Faisal berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan pemerasan dan penipuan.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra menuturkan kronologis penahanan kliennya oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Awalnya, Faisal memiliki niat baik untuk meminjamkan uang kepada IS terkait pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta sebesar Rp1,7 miliar.

Seiring berjalannya waktu, IS berjanji akan membayar utang Rp1,7 miliar kepada Faisal. 

Pembayaran utang pun dilakukan secara mencicil dengan nominal sebesar Rp442 juta. Artinya, sisa utang pun tinggal Rp1,2 miliar. 

“Kemudian IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek Bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” jelas Irwansyah Putra dalam keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istrinya juga meminta klien kami mencabut laporannya,” jelas Irwan.

Saat proses damai itulah, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucap Irwan.

Seiring berjalannya waktu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

Laporan itu teregister dengan nomor. LP/B/1638/IlI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Y yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Y yang mendapat kuasa dari IS,” beber Irwan.

Menyikapi hal ini, redaksi mencoba menghubungi Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy namun belum memberikan konfirmasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA