Buntut Kasus Navayo

RI Siap Lakukan Perlawanan soal Penyitaan Aset di Prancis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 26 Maret 2025, 05:20 WIB
RI Siap Lakukan Perlawanan soal Penyitaan Aset di Prancis
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Ist
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penyitaan aset suatu negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina.
  
Hal itu terkait eksekusi aset Pemerintah di Prancis dalam kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI.

“Menyalahi Konvensi Wina untuk perlindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata Yusril di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 26 Maret 2025.

Pada 2016, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan pihak swasta asing untuk pengadaan satelit komunikasi pertahanan, salah satunya dengan Navayo International AG.
 
Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi sengketa (dispute) akan diputus oleh arbitrase Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura yang putusannya mengharuskan pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi.

Permasalahan terus berlarut-larut hingga saat ini. Navayo kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.

“Persoalan ini adalah persoalan yang serius bagi kita karena kita kalah di forum arbitrase negara lain dan kita harus menghormati putusan pengadilan, walaupun kita mengetahui ada aspek-aspek yang kita sebenarnya punya alasan yang kuat juga untuk menghambat pelaksanaan dari putusan pengadilan ini,” jelasnya.

Pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut, lanjut Yusril, merupakan rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Menurutnya, upaya untuk menghambat eksekusi akan dilakukan dengan cara diplomasi. 

Yusril menyebut akan bertolak ke Paris pada akhir bulan Maret ini untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) sekaligus berbicara dengan Menteri Kehakiman Prancis.

“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” ungkapnya.

Lanjut Yusril, terkait putusan arbitrase Singapura, nominal yang dibayarkan akan dibahas lebih detail dan dirundingkan dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.

“Pihak Navayo itu sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir untuk diperiksa sebagai terperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya lagi.

Permasalahan ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Disepakati pula bahwa pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti.

“Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi, sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA