"Guna kepentingan penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 Maret 2025.
Dua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 April 2025.
Selain Jimmy dan Susy, KPK juga telah menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor-306 Tahun 2025 tentang Penetapan tersangka tanggal 20 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK sudah terlebih dahulu menahan 1 orang tersangka, yakni Newin Nugroho pada 13 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: