KPK Tahan 2 Petinggi PT Petro Energy di Kasus Korupsi LPEI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Maret 2025, 18:44 WIB
KPK Tahan 2 Petinggi PT Petro Energy di Kasus Korupsi LPEI
2 orang petinggi PT Petro Energy resmi ditahan KPK/Ist
rmol news logo Dua orang petinggi PT Petro Energy (PE) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

"Guna kepentingan penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 Maret 2025.

Dua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 April 2025.

Selain Jimmy dan Susy, KPK juga telah menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor-306 Tahun 2025 tentang Penetapan tersangka tanggal 20 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK sudah terlebih dahulu menahan 1 orang tersangka, yakni Newin Nugroho pada 13 Maret 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA