Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Pajak Muhammad Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Maret 2025, 14:46 WIB
Pejabat Pajak Muhammad Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK
Tersangka Muhammad Haniv/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Muhammad Haniv (HNV) bungkam usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Selamat Berpuasa

Pantauan RMOL, Haniv telah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.15 WIB di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat 7 Maret 2025.

Setelah diperiksa sejak pagi hari, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus ini bungkam saat ditanya terkait materi pemeriksaan. 

Haniv juga tidak menjawab apa pun saat ditanya berbagai pertanyaan wartawan, seperti terkait uang gratifikasi yang digunakan untuk kegiatan fashion show anaknya, maupun terkait nominal gratifikasi yang diterimanya meskipun sudah tidak menjabat sebagai pejabat pajak.

Pada Selasa 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk fashion show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA