Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa 5 Mei 2026, tim penyidik memanggil satu orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
Saksi yang dipanggil adalah Dahren dari pihak swasta. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten periode 2011–2015, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, setelah penetapan status tersangka dilakukan lebih dulu pada 12 Februari 2025.
Dalam konstruksi perkara, Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dengan memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi, termasuk mendukung usaha milik anaknya, Feby Paramita, yang bergerak di bidang fesyen pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv.
Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, antara lain dana untuk kegiatan fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, serta penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar.
Secara keseluruhan, total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,56 miliar.
BERITA TERKAIT: