Koordinator LAWAN, Abdul Rahim Daulay mengatakan apa yang mereka lakukan ini untuk memberikan informasi dan membantu KPK dalam mengaudit LHKPN Ajai Ismail.
“Saya menggunakan hak sebagai warga negara yang melaporkan ini ke KPK,” katanya, Minggu, 23 Februari 2025.
Abdul Rahim menegaskan, meski melapor kepada KPK namun ia tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap Ajai Ismail. Ia hanya menginginkan, agar tidak ada pejabat negara yang keliru dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Sehingga, tidak memunculkan hal yang multitafsir di maysarakat.
“Saya laporan ini mendasari asas praduga tidak bersalah, dalam laporan yang disampaikan Lawan Institute ungkapkan sebagai kajian serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK. LHKPN yang dilaporkan diduga tak sesuai dengan harta yang sebenarnya. Masyarakat Langkat juga sudah taulah gaya hidupnya,” ujarnya.
Lawan Institute berharap KPK menindaklanjuti laporan kami dengan cepat serta mengumumkan ke publik jika sudah mendapatkan hasil yang sesuai.
“Saya menilai masyarakat pasti mendukung KPK dalam mengusut LHKPN Ajai Ismail. Semoga KPK berhasil mengusutnya dan setiap langkah dan kerja dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: