Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Minggu, 23 Februari 2025, 21:23 WIB
Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK
Kolase foto Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail dan rumah miliknya di Langkat/Repro
rmol news logo Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute melaporkan Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait LHKPN yang dinilai janggal yang hanya melaporkan jumlah hartanya sebesar Rp20 juta. Bahkan, kejanggalan lain pernah terjadi dimana LHKPN politisi Partai Nasdem itu minus.

Koordinator LAWAN, Abdul Rahim Daulay mengatakan apa yang mereka lakukan ini untuk memberikan informasi dan membantu KPK dalam mengaudit LHKPN Ajai Ismail.

“Saya menggunakan hak sebagai warga negara yang melaporkan ini ke KPK,” katanya, Minggu, 23 Februari 2025.

Abdul Rahim menegaskan, meski melapor kepada KPK namun ia tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap Ajai Ismail. Ia hanya menginginkan, agar tidak ada pejabat negara yang keliru dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Sehingga, tidak memunculkan hal yang multitafsir di maysarakat.

“Saya laporan ini mendasari asas praduga tidak bersalah, dalam laporan yang disampaikan Lawan Institute ungkapkan sebagai kajian serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK. LHKPN yang dilaporkan diduga tak sesuai dengan harta yang sebenarnya. Masyarakat Langkat juga sudah taulah gaya hidupnya,” ujarnya.

Lawan Institute berharap KPK menindaklanjuti laporan kami dengan cepat serta mengumumkan ke publik jika sudah mendapatkan hasil yang sesuai.

“Saya menilai masyarakat pasti mendukung KPK dalam mengusut LHKPN Ajai Ismail. Semoga KPK berhasil mengusutnya dan setiap langkah dan kerja dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA