Hal itu dikarenakan KPK resmi menahan Yaqut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak hari ini, Kamis, 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama.
"Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: