Ratusan anggota Banser menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 12 Maret 2026. Aksi ini berlangsung di tengah-tengah pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap melalui orasi dari atas mobil komando yang diikuti lantunan Sholawat oleh para peserta aksi.
Seorang orator dalam aksi tersebut menyatakan para kader Ansor dan Banser lintas generasi menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang menjerat Yaqut.
Menurut orator tersebut, kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pejabat negara yang tidak seharusnya dikriminalisasi selama dijalankan dengan niat baik.
Massa aksi juga menyatakan keyakinan mereka terhadap integritas Yaqut dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
"Demi Allah, kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara," kata orator saat berorasi di atas mobil komando.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa juga menolak praktik kriminalisasi kebijakan terhadap Yaqut.
"Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia," tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga meminta KPK bertindak profesional dan tidak menjadikan hukum sebagai alat tekanan terhadap pejabat publik.
*Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik," tegas orator.
Dalam orasinya, massa juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan kewenangan konstitusional untuk memastikan keadilan dalam perkara tersebut.
"Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI, Haji Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas," pungkas orator.
Pada hari ini, KPK berencana akan melakukan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut bahwa, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.
Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp622.090.270.166,41 (Rp622 miliar).
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
BERITA TERKAIT: