Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Asep mengatakan, laporan ke Dewas merupakan hak masyarakat jika merasa tindakan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan keinginan.
"Tentunya nanti kan juga akan berproses. Kami juga akan menyiapkan (bukti-bukti)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Februari 2025.
Asep pun merespon terkait adanya tudingan intimidasi dalam laporan ke Dewas tersebut. Menurut Asep, pihaknya akan menyiapkan bukti CCTV ketika pemeriksaan terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina maupun Kusnadi.
"Jadi misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan yang bersangkutan, kita akan tunjukkan ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada. Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga akan membuktikan laporan-laporan tersebut bahwa kami atau para penyidik berkerja secara profesional berdasarkan SOP yang ada juga taat pada peraturan-peraturan yang berlaku," terang Asep.
Pada siang tadi, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing membuat laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Rossa.
BERITA TERKAIT: