Hasto Kristiyanto:

Komitmen PDIP Tidak Diragukan Lagi untuk Selesaikan RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Agustus 2026, 03:30 WIB
Komitmen PDIP Tidak Diragukan Lagi untuk Selesaikan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo DPP PDIP mendukung penuh penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, PDIP berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, partai banteng moncong putih juga bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
HUT RMOL news

Demikian ditegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP dan telah diputuskan dalam kongres partai.

Politikus asal Yogyakarta itu juga menyebut perjuangan melawan berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu bagian dari eksistensi PDIP.

"Bahkan eksistensi dari PDIP salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto. Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.

Namun begitu, Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada pembentukan undang-undang. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen dari seluruh penyelenggara negara, termasuk ketegasan pemimpin nasional dan aparat penegak hukum.

"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tutur Hasto.

Hasto menilai, undang-undang harus dijalankan dengan melihat semangat pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh penyelenggara negara.

"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara," demikian Hasto.

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam audiensi itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dasco menegaskan, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Ia bahkan menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan AMPB yang meminta pimpinan DPR mundur apabila target pengesahan tersebut tidak tercapai.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

Dasco menegaskan, apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung sesuai target, dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut dengan mengundurkan diri.

"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," pungkas Dasco.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA