Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 17 Februari 2025.
"Angka 19 ribu ini belum pasti. Karena terus kami verifikasi," ujar Supratman.
Supratman juga menyinggung soal kemungkinan amnesti untuk anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam rapat.
Menurut Supratman, jika terdapat permohonan resmi dan pernyataan dari pihak yang bersangkutan untuk berintegrasi dan setia kepada Republik Indonesia, amnesti dapat diajukan kepada Presiden.
"Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada republik,” tuturnya.
“Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan, langkah ini bagian dari upaya membangun dialog dan memperkuat persatuan bangsa, termasuk bagi saudara-saudara di Papua.
“Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa
ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: