Kesembilan poin itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 5 Februari 2025.
Pertama, Maqdir meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Hasto untuk seluruhnya.
“Kedua, menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata Maqdir.
Poin ketiga, kuasa hukum menilai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah.
“Dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal,” tuturnya.
Keempat, Maqdir meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka.
“Kelima, menyatakan larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan,” harapnya.
Keenam, kuasa hukum juga menilai bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto adalah tidak sah.
Ketujuh, kuasa hukum menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon yaitu:
1. Satu Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1, Kapasitas 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard XL dengan kode 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto.
2. Satu Iphone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi
3. Satu Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
4. Satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023
8. Satu Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam berisi: (a) Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy; (b) Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26; dan (c) Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11. Satu Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya milik Kusnadi adalah tidak sah dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon.
“Kedelapan, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” kata Maqdir.
Terakhir, Maqdir memohon majelis hakim untuk menghukum Termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (
ex aequo et bono),” tutupnya.
BERITA TERKAIT: