KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 17 Maret 2026, 09:01 WIB
KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan pada Selasa, 17 Maret 2026.

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa pagi.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama periode 2019–2024 dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai mantan staf khusus Menteri Agama.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

Pada 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, kuota tersebut awalnya disepakati seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023, Yaqut membagi kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam pengisian kuota haji khusus tambahan itu, penyidik menemukan praktik percepatan keberangkatan jemaah melalui skema T0 dan TX yang tidak mengikuti urutan pendaftaran nasional. Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 4.000-5.000 Dolar AS atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah untuk memperoleh kuota tambahan.

Praktik serupa juga diduga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Meski sebelumnya disepakati pembagian kuota sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam KMA Nomor 1156/2023 dan diperbarui melalui KMA Nomor 130/2024.

Akibat perubahan komposisi tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian jemaah haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Dalam pengisian kuota tambahan itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, dengan besaran sekitar 2.000-2.500 Dolar AS atau setara Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA