Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 24 Januari 2025, 13:52 WIB
Penyidikan Terpusat Polri Ciptakan Penegakan Hukum Terarah
Lambang Polri dan Kejaksaan/Repro
rmol news logo Kewenangan penyidikan perlu dicermati secara serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR.

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menilai, kewenangan penyidikan harus tetap terpusat di kepolisian. Sebab jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih.

"Kepolisian sebagai institusi hukum secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata Prawitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Selain potensi tumpang tindih, pembagian wewenang di banyak institusi pada hukum pidana juga bisa memicu konflik antar institusi. Pembagian wewenang ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

"Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," terangnya.

Melihat fakta di lapangan, Polri memiliki teknologi dan sumber daya mumpuni dalam mendukung penyidikan yang selama ini dijalankan.

"Polri memang didesain untuk menjalankan hal tersebut (penyidikan). Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebaliknya, jika  kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Hal ini bisa memperlambat proses penanganan perkara.

"Maka sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Komisi III DPR telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang sekarang dan ditargetkan selesai pada 21 Maret 2025.

"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 22 Januari 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA