Gugatan itu disampaikan langsung Boyamin Saiman selaku kuasa hukum LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Pst.
Boyamin mengatakan, KKP memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, namun belum menetapkan tersangka. Bahkan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata Boyamin kepada
RMOL, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Boyamin, tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka menjadikan alasan LP3HI yang diwakili dirinya, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.
"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," pungkas Boyamin.
BERITA TERKAIT: