Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu 18 Desember 2024, tim penyidik memanggil seorang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 18 Desember 2024.
Seorang saksi yang dipanggil, yakni Sihol Junior selaku Subkoordinator Pelayanan Usaha Operasi Produksi Batubara Ditjen Minerba.
Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka dimaksud ialah, Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.
BERITA TERKAIT: