Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Tri Winarno sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (5/8).
"Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP tambang di Malut yang dikeluarkan oleh Gubernur AGK, kaitan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (14/8).
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
BERITA TERKAIT: