Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu petang (24/7).
Selain itu kata Tessa, penggeledahan itu juga dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan pengurusan perizinan yang dilakukan tersangka Muhaimin Syarif (MS) selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," pungkas Tessa.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif.
BERITA TERKAIT: