Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur RSUD Chasan Boesoirie Diperiksa Terkait Pencucian Uang AGK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Desember 2024, 18:19 WIB
Direktur RSUD Chasan Boesoirie Diperiksa Terkait Pencucian Uang AGK
Tersangka TPPU Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Dia dipangil tim penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin siang, 16 Desember 2024.

Saksi yang diperiksa yakni Alwia Assagaf selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Dalam kasus TPPU Andul Ghani, KPK telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA