Permohonan maaf itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam acara konferensi pers pemaparan kinerja Dewas KPK periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang.
"Kami menyadari, 5 tahun kami bekerja di sini, masih banyak kekurangannya. Jauh dari kesempurnaan. Kalau sekarang KPK berdasarkan survei-survei dinilai kinerjanya menurun, menurun kepercayaan masyarakat kepada KPK, tentunya itu juga merupakan kekurangan dari kami juga," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Ia pun menyebut bahwa Dewas KPK belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK, karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas, sehingga harus dikenakan kode etik.
"Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK itu. Jadi saya menganggap itu kekurangan kami juga. Walaupun kami bercerita tadi kinerja kami sudah banyak sekali, tetapi ternyata juga penilaian masyarakat terhadap institusi KPK semakin trennya semakin menurun," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Tumpak, Dewas KPK menyampaikan permohonan maaf karena belum berhasil dan masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugasnya.
"Kami 5 orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas, kami ditunjuk. Nah inilah yang bisa kami bisa lakukan selama 5 tahun ini, banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti, mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," pungkas Tumpak.
BERITA TERKAIT: