Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Aset Rp100 Miliar terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 November 2024, 07:47 WIB
KPK Sita Aset Rp100 Miliar terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada November 2024 ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya.

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun Siman Bahar belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.

Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA