Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada November 2024 ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya.
"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.
Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun Siman Bahar belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.
Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
BERITA TERKAIT: